- Rangga Hamdan [5C414834] [https://www.ranggahamdan.com/]
- Jihad Yaumil Akhir [55414665] [https://3jihaderajad.wordpress.com/]
- Abdul Rohman Syafi’i [50414045] [https://rohmansubscribe.blogspot.co.id/]
Perseroan Terbatas (PT)
sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.