Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan PT. Smartfren Telecom Tbk | Space Dream

Jumat, 10 November 2017

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan PT. Smartfren Telecom Tbk

REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
BENTUK-BENTUK USAHA
Perseroan Terbatas (PT)
sebuah badan usaha dengan modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.

Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
Persekutuan Komanditer (CV)
adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Firma (Fa)
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasar atas asas kekeluargaan yang semua anggotanya terdiri dari perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi juga bisa diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota yang setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing masing dimana setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain embuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.
Langkah-langkah buntuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut.
  • Membuat surat izin tetangga
  • Membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain :
  • Fotocopy KTP permohonan
  • Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
  • Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani
  • Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah
  • Denah lokasi tempat usaha
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW
  • Izin sewa atau kontrak
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris
  • Berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat Nomor Rekening Perusahaan
Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini.
  • Membuat nomor rekening atas nama perusahaan
  • Melakukan setoran modal
  • Menyerahkan bukti setoran
Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan
Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi :
  • Nama perusahaan
  • Logo perusahaan
  • Alamat perusahaan
  • Kartu nama dan tag line (slogan)
  • Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya
  • Stempel perusahaan
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Jumlah usaha
  • Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk :
  • Menghindari terjadinya perselisihan
  • Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan
  • Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan)
  • Mengetahui besarnya modal
Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum. Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut :
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
  • Fotocopy Kartu Keluaraga (KK)
  • Fotocopy NPWP penanggung jawab
  • Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4
  • Fotocopy lunas PBB tahun terakhir
  • Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor
  • Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW
  • Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer)
Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :
  • Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Kementrian tenaga Kerja
  • Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan
  • Kementrian Pekerjaan Umum
Membuat Surat Izin Usaha Perdgangan (SIUP)
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
Pengklasifikasian SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
  • SIUP Kecil
  • SIUP Menengah
  • SIUP Besar
Proseder permohonan SIUP
  • Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
  • Permohonan SIUP besar
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten.
Dokumen yang diperlukan antara lain :
  • Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan
  • Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP pemilik
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  • Fotocopy surat kontrak/ sewa
  • Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4
  • Neraca perusahaan
Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Hal-hal yang perlu di daftarkan :
  • Akta pendirian perusahaan
  • Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkn pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu.
  • Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP.
  • Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TD sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85.
  • Petugas kantor pendaftaran perusahaan
  • Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut :
  • Formulir Isian
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy Pengesahaan Akta
  • Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotocopy SIUP
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan
  • Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
  • Bukti setor biaya administrasi
  • Fotocopy paspor jika pemilik WNA
BENTUK USAHA
Nama Perusahaan : PT. Smartfren Telecom Tbk
Berdirinya Perusahaan : 2002
Alamat : Jl. H. Agus Salim No. 45 Menteng, Jakarta Pusat 10340, Indonesia
PT Smartfren Telecom Tbk merupakan salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terdepan di Indonesia untuk segmen ritel dan korporat. Smartfren mulai beroperasi di Indonesia sejak tahun 2011. Pada tahun 2015 Smartfren berinovasi dengan meluncurkan layanan 4G LTE Advanced pertama di Indonesia sekaligus menjadi operator 4G terdepan yang memiliki jangkauan 4G LTE terluas di Indonesia saat ini.
Di awal tahun 2016, Smartfren kembali mencetak sejarah sebagai perusahaan telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan Voice over LTE (VoLTE secara komersial). Serta menjadi perusahaan komunikasi yang memiliki jaringan 4G LTE Advanced terluas di Indonesia.
Smartfren menawarkan beragam produk serta layanan data dan suara, solusi bisnis dan layanan Value Added Services (VAS). Smartfren merupakan salah satu unit dari kelompok usaha Sinarmas. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi www.smartfren.com.
4G LTE-Advanced merupakan standar komunikasi seluler dan pengembangan lanjutan dari teknologi Long Term Evolution (LTE) oleh 3rd Generation Partnership Project (3GPP). LTE-Advanced adalah salah satu pengembangan utamanya, yakni penggabungan dua atau lebih saluran radio (spektrum) untuk mendapatkan kecepatan yang lebih cepat.
Voice over Long Term Evolution (Voice over LTE/VoLTE) adalah fitur teknologi yang menggunakan standar dan prosedur untuk komunikasi suara dan data berbasis jaringan 4G LTE. Teknologi ini merupakan satu metode untuk menciptakan, menyiapkan dan mengatur suara berkecepatan tinggi, video dan layanan pesan melalui jaringan nirkabel 4G dan perangkat yang mudah dibawa.
ALAMAT PERUSAHAAN
Kantor Pusat Smartfren
Jl. H. Agus Salim No. 45 Menteng Jakarta Pusat 10340 Indonesia
Telepon 21 31922255
Fax 21 315 6853
corpsec.division@smartfren.com
www.smartfren.com
NPWP : 02.274.977.4-073.000
VISI, MISI & BUDAYA

NILAI-NILAI PERUSAHAAN

PROSEDUR DAN LEGALITAS
PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan” atau “Smartfren”) didirikan pada tanggal 2 Desember 2002 dengan nama PT Mobile-8 Telecom berdasarkan Akta No. 11 tanggal 2 Desember 2002 dari Imas Fatimah, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C-24156. HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember 2002, yang dimuat dalam Tambahan No. 1772, Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 3 Maret 2003.
SDM DAN ORGANISASI
Susunan Direksi & Dewan Komisaris PT Smartfren Telecom Tbk per 29 Juni 2016:
  • Presiden Direktur : Merza Fachys
  • Direktur : Antony Susilo
  • Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
  • Direktur : Christian Daigneault
  • Direktur Independen : Andreas Rompis
  • Komisaris Utama : Ir. Gandi Sulistiyanto Soeherman
  • Komisaris/Independenn : DR. Ir. Deddy Saleh
  • Komisaris/Independen : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
  • Komisaris/Independen : Reynold Manahan Batubara
DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI TUGAS
Dewan Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Anggota Direksi diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Saat ini Dewan Direksi Perseroan berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan 4 (empat) orang Direktur, berikut adalah tugas dari Dewan Direksi :
  • Bertanggung jawab penuh dalam memimpin dan mengelola aset Perseroan
  • Memimpin Perseroan untuk mencapai tujuan dan secara terus menerus meningkatkan efisiensi Perseroan
  • Menyiapkan rencana pengembangan Perseroan, rencana strategi jangka panjang, anggaran tahunan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan
  • Menerapkan Tata Kelola Perusahaan
  • Menerapkan sistem pengawasan internal yang efektif
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dan bertanggungjawab secara kolektif kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Saat ini Dewan Komisaris Perseroan terdiri atas 4 (empat) anggota.Mereka adalah Presiden Komisaris, Wakil Presiden Komisaris dan seorang Komisaris yang sekaligus merangkap sebagai Komisaris Independen, berikut ini adalah tugas dari Dewan Komisaris :
  • Melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan dan memberikan nasehat terhadap pelaksanaan tugas operasional Direksi
  • Melakukan tugas tertentu sesuai dengan mandate Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas(UUPT) dan Anggaran Dasar Perseroan, dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham
  • Mengkaji dan menandatangani laporan tahunan Perseroan
  • Menetapkan dan mengevaluasi Indikator Kinerja Utama dari Direksi Perseroan
SISTEM PENGGAJIAN
PT Smartfren Telecom Tbk menerapkan standar penggajian yang kompetitif sesuai kemampuan keuangan perusahaan. Untuk memastikan besaran paket kesejahteraan yang bersaing PT.Smartfren Telecom Tbk selalu berpartisipasi dalam survei remunerasi yang dilakukan oleh konsultan remunerasi terkemuka. Dari hasil survei tersebut PT. Smartfren Telecom Tbk dapat melakukan standarisasi sistem kompensasi dan imbal jasa yang mampu memotivasi karyawan meningkatkan kompetensi dan kinerjanya, mempertahankan karyawan yang potensial namun seimbang dengan kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan. Adapun komponen imbal jasa karyawan PT Smartfren Telecom Tbk terdiri dari: Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Absen, dan Tunjangan Transport.



ASPEK PEMASARAN
Dalam sebuah perusahaan memiliki aspek pemasaran yang dilakukan, dalam PT Smartfren Telecom Tbk, selanjutnya dibawah ini merupakan pembahasan sekilas mengenai aspek pemasaran yang dilakukan PT Smartfren Telecom Tbk. Spesifikasi Produk/Jasa PT Smartfren Telecom Tbk ini merupakan sebuah Perusahaan Perseroan yang bergerak di bidang penyedia Jasa Operator Telekomunikasi berbasis Teknologi 4G LTE.
Segmentasi Produk/Jasa pada beberapa bentuk usaha PT Smartfren Telecom Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2016, anak-anak Perusahaan yang dimiliki oleh Perseroan adalah:
  • PT Smart Telecom (”Smartel”)
    Smartel didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indoprima Mikroselindo No. 60 tanggal 16 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Achmad Abid, S.H, Notaris pengganti dari Sutjipto, S.H, Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Indoprima Mikroselindo No. 195 tanggal 25 April 1997, yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah (i) memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-7023 HT.01.01.TH97 tanggal 25 Juli 1997; (ii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal 11 November 1997, Tambahan No. 5282. PT Smart Telecom beralamat di Jl. H. Agus Salim 45, Menteng Jakarta Pusat, Indonesia. Presentase kepemilikan Perseroan terhadap Smartel adalah sebesar 99,99% dan status anak Perusahaan ini hingga saat ini masih beroperasi.
  • PT Distribusi Sentra Jaya (“DSJ”)
    DSJ didirikan pada tanggal 18 Agustus 2014 dan beralamat di Jl. Pahlawan Seribu CBD Lot 12A BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Kepemilikan langsung Perseroan terhadap DSJ adalah sebanyak 1 (satu) lembar saham. Kegiatan usaha DSJ adalah bergerak di bidang perdagangan umum dan masih beroperasi hingga saat ini.
Analisis Situasi Pasar
Sektor telekomunikasi yang terus tumbuh dan berkembang ditopang oleh pertumbuhan layanan Data semakin meningkat pesat setiap tahunnya. Layanan 4G LTE yang telah diluncurkan Perseroan sejak pertengahan tahun 2015 telah membuat Perseroan menjadi lebih siap dalam menghadapi era digital yang telah hadir di Indonesia. Dengan kualitas yang lebih stabil dan kecepatan yang lebih tinggi, layanan 4G LTE menjadi game changer bagi Perseroan untuk bersaing dengan operator-operator lain yang memiliki minat sama dalam membangun dunia digital melalui layanan 4G LTE. Pencapaian Perseroan di tahun 2016 telah meningkat sejak era integrasi dengan PT Smart Telecom pada tahun 2011. Pendapatan telah bertumbuh hampir 4 (empat) kali lipat sejak tahun 2011 dan EBITDA Perseroan telah positif hingga saat ini. Dengan hadirnya layanan 4G LTE, Perseroan dengan kebijakan strategisnya telah berhasil meningkatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 20%
Strategi Promosi
  • Strategi Usaha
    Sepanjang tahun 2016, Perseroan dengan layanan terbarunya yaitu layanan 4G LTE terus berinovasi dan bertransformasi untuk memperkenalkan layanan dan produk-produk unggulan kepada pelanggan seperti layanan Smartplan, Paket Double Kuota, Limitless, Internet Music Unlimited dan layanan lainnya. Beragam paket layanan Data dan paket bundling yang ditawarkan oleh Perseroan telah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan milenial yang dinamis dan selalu membutuhkan akses layanan Data. Hasilnya, pengalaman pelanggan menjadi lebih baik lagi dengan banyaknya pilihan-pilihan paket-paket sehingga memperkuat loyalitas pelanggan kepada Perseroan. Hal ini dapat terlihat dari pertumbuhan trafik layanan Data pelanggan yang terus bertumbuh secara signifikan dari tahun ke tahun. Investasi jaringan infrastruktur 4G LTE kembali dilakukan di tahun 2016 untuk mendukung pertumbuhan trafik dengan melakukan perluasan kapasitas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan Data. Hasil dari investasi tersebut, Perseroan melihat adanya pertumbuhan layanan Data di tahun 2016 dan pendapatan atas layanan Data telah berkontribusi 86% dari total pendapatan Perseroan, meningkat dari hanya 81% di tahun sebelumnya. Strategi Perseroan dalam menarik minat pelanggan CDMA untuk melakukan migrasi ke pelanggan LTE telah berhasil dilakukan di tahun 2016. Pelanggan Perseroan telah mencapai 11 juta pelanggan dimana kontribusi pelanggan 4G LTE telah meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Dengan semakin meningkatnya pelanggan layanan 4G LTE, Perseroan yakin bahwa kinerja Perseroan akan menjadi lebih baik mengingat tingkat ARPU 4G LTE lebih tinggi dibanding ARPU CDMA, hal ini terbukti dengan meningkatnya ARPU Perseroan sebesar 30% menjadi Rp 28.200 dari Rp 21.700 pada tahun sebelumnya.
  • Strategi Handset
    Dengan komitmen untuk menjadi penyelenggara 4G LTE terbaik di Indonesia, Perseroan menyadari bahwa penggunaan teknologi 4G LTE tidak akan bisa berhasil tanpa didukung oleh ekosistem digital yang memadai. Untuk itu Perseroan berkeyakinan bahwa penyediaan handset pendukung 4G LTE sangat penting agar pelanggan dapat menikmati layanan 4G LTE secara optimal. Di tahun 2016, Perseroan melalui brand “Andromax” yang sudah diakui oleh pasar kembali meluncurkan beragam smartphone 4G LTE seperti Andromax R2 dan E2 yang telah dilengkapi dengan teknologi Voice Over LTE (VoLTE).
    Selain itu, lewat kampanye bertajuk #4GinAja, Perseroan mengajak para pelanggan yang masih ingin menggunakan smartphone mereka namun juga ingin merasakan layanan 4G LTE untuk menggunakan layanan Andromax MiFi M3Y dan M3Z yang diluncurkan di bulan Juli 2016. Dalam perkembangannya, Perseroan juga berperan aktif dalam melakukan kerjasama dengan penyedia handset lainnya baik global maupun lokal melalui “Open Market Handset” supaya ekosistem 4G LTE semakin luas sehingga dapat mendukung seluruh segmen pelanggan. Di tahun 2016, beragam kerjasama telah dilakukan dengan penyedia handset global dan lokal dan akan kembali ditingkatkan di masa mendatang
  • Strategi Pemasaran Dan Distribusi
    Hingga saat ini, Perseroan selalu melakukan pengembangan dan inovasi distribusi ke arah digital, selain terus menjalankan strategi distribusi yang sudah ada. Penetrasi kegiatan komunikasi pemasaran ke arah “social media” merupakan hal yang banyak dilakukan selama tahun 2016 sehingga efektifitas kampanye pemasaran dan promosi dapat meningkat disbanding tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan “community marketing” juga dibangun oleh Perseroan dimana komunitas ini dapat membantu meningkatkan “brand image” Perseroan secara cepat. Beragam acara yang bersifat “celebrity endorser” telah dilakukan agar dapat menarik generasi milenial dan modern. Dari sisi strategi produk, Perseroan berupaya memperbanyak jaringan distribusi serta “enrichment” jaringan distribusi baik secara tradisional dan modern, bahkan melalui e-commerce. Perbaikan secara berkelanjutan lewat pemberian insentif dan penghargaan bagi distributor banyak dilakukan Perseroan yang berdampak meningkatnya loyalitas terhadap Perseroan.
  • Strategi Infrastruktur Jaringan
    Lewat teknologi “carrier aggregation” yang telah diterapkan dalam teknologi 4G LTE Advanced, Perseroan berhasil mengoptimalkan layanan 4G LTE sehingga lebih stabil dan berkecepatan lebih tinggi untuk kepuasan pelanggan. Selain itu, teknologi 4G LTE yang diterapkan oleh Perseroan berjalan pada 2 (dua) frekuensi sekaligus di 800 MHz (FDD) dan 2300 MHz (TDD). Keunggulan yang dimiliki oleh kedua frekuensi tersebut adalah coverage yang dapat dijangkau pada frekuensi 800 MHz dan kapasitas besar yang dimiliki frekuensi 2300 MHz. Keunggulan jaringan 4G LTE mempersiapkan Perseroan untuk berkompetisi menjadi yang terdepan dalam penyediaan layanan 4G LTE. Di tahun 2016, Perseroan terus mengembangkan jaringan infrastruktur dengan menyediakan 11.609 BTS 4G LTE dan menjangkau lebih dari 200 kota di Indonesia. Hal ini menjadikan Perseroan kembali menjadi operator dengan jaringan 4G LTE terluas di Indonesia, sesuai dengan komitmen Perseroan untuk menjadi salah satu operator
    4G LTE terbaik
ASPEK KEUANGAN
  • Beban Operasi, Pemeliharaan, Dan Jasa Telekomunikasi
    Pada tahun 2016, beban operasi, pemeliharaan dan jasa telekomunikasi meningkat sebesar Rp 479.574 juta dari Rp 1.925.389 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 2.404.963 juta pada tahun 2016. Peningkatan terutama disebabkan oleh naiknya beban penggunaan frekuensi sebesar Rp 298.149 juta dari Rp 575.932 juta pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp 874.081 juta pada tahun 2016 dan peningkatan beban sewa ruang untuk stasiun pengendali dan infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp 144.099 juta dari Rp 729.763 juta pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp 873.862 juta pada tahun 2016
  • Beban Penyusutan Dan Amortisasi
    Beban Penyusutan dan Amortisasi meningkat sebesar Rp 592.061 juta dari Rp 1.539.849 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 2.131.910 juta pada tahun 2016. Peningkatan terutama disebabkan oleh meningkatnya beban penyusutan aset tetap sebesar Rp 438.414 juta dan kenaikan amortisasi aset tak-berwujud sebesar Rp 153.647 juta yang terutama disebabkan karena beban amortisasi aset tak-berwujud berupa penambahan biaya perolehan pelanggan di tahun 2016. Peningkatan beban penyusutan aset tetap disebabkan terutama oleh adanya penambahan aset infrastruktur telekomunikasi selama
    tahun 2016 yang berdampak adanya peningkatan beban penyusutan aset infrastruktur telekomunikasi sebesar Rp 326.533 juta dan sewa pembiayaan sebesar Rp 99.712 juta pada tahun 2016
  • Beban Karyawan
    Beban Karyawan meningkat sebesar Rp 93.625 juta dari Rp 400.346 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 493.971 juta pada tahun 2016. Peningkatan terutama disebabkan oleh naiknya beban tenaga alih daya sebesar Rp 86.218 juta.
  • Beban Penjualan Dan Pemasaran
    Beban Penjualan dan Pemasaran meningkat sebesar Rp 58.062 juta dari Rp 382.619 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 440.681 juta pada tahun 2016. Peningkatan terutama disebabkan oleh naiknya beban yang ditujukan untuk penerapan strategi penjualan yang lebih efektif serta naiknya beban iklan dan promosi seiring dengan pertumbuhan pendapatan dan usaha Perseroan untuk terus memperkuat citra Perseroan di masyarakat.
  • Beban Umum Dan Administrasi
    Beban Umum dan Administrasi meningkat sebesar Rp 40.350 juta dari Rp 108.098 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 148.448 juta pada tahun 2016. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh naiknya biaya jasa bank sebesar Rp 20.616 juta, beban perjalanan dinas sebesar Rp 11.429 juta, beban sewa sebesar Rp 5.508 juta dan utilitas sebesar Rp 2.626 juta.
  • Rugi Usaha
    Rugi usaha mengalami peningkatan sebesar Rp 652.042 juta dari Rp 1.330.545 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 1.982.587 juta pada tahun 2016. Peningkatan disebabkan oleh kenaikan beban usaha sebesar Rp 1.263.672 juta dari Rp 4.356.301 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 5.619.973 juta pada tahun 2016 ditandingkan dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar Rp 611.631 juta dari Rp 3.025.755 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 3.637.386 juta pada tahun 2016.
  • Penghasilan (Beban) Lain-Lain Bersih
    Beban lain-lain bersih mengalami penurunan sebesar Rp 185.575 juta dari Rp 677.461 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 491.886 juta pada tahun 2016. Penurunan terutama disebabkan oleh kenaikan keuntungan kurs mata uang asing bersih sebesar Rp 400.888 juta ditandingkan dengan kenaikan beban bunga dan keuangan lainnya sebesar Rp 154.886 juta, efek perubahan nilai wajar opsi konversi sebesar Rp 50.936 juta dan penurunan pendapatan bunga sebesar Rp 16.630 juta.
  • Rugi Sebelum Pajak
    Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, Perseroan mengalami kenaikan rugi sebelum pajak sebesar Rp 466.468 juta dari Rp 2.008.006 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 2.474.474 juta pada tahun 2016.
  • Penghasilan Pajak
    Perseroan mengalami peningkatan penghasilan pajak sebesar Rp 57.443 juta dari Rp 442.596 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 500.039 juta pada tahun 2016 terutama dikarenakan penghasilan pajak tangguhan atas penambahan rugi fiskal dari perhitungan pajak tahun 2016.
  • Rugi Bersih
    Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, Perseroan mengalami peningkatan rugi bersih sebesar Rp 409.024 juta dari Rp 1.565.410 juta pada tahun 2015 menjadi Rp 1.974.434 juta pada tahun 2016.
  • Posisi Keuangan
    Tabel berikut menunjukkan ringkasan posisi keuangan Perseroan pada 31 Desember 2016 dibandingkan dengan 31 Desember 2015

  • Likuiditas Dan Sumber Modal
    Penggunaan kas Perseroan yang utama di tahun 2016 adalah untuk keperluan operasional yang meliputi pembayaran kas kepada pemasok, pendanaan yang meliputi pembayaran untuk fasilitas pinjaman, dan investasi yang terutama meliputi pembayaran uang muka dan perolehan aset tetap untuk keperluan ekspansi jaringan. Sedangkan penerimaan kas selama tahun 2016 sebagian besar diperoleh dari penerimaan dari pelanggan, penerimaan dari fasilitas pinjaman, penerimaan obligasi wajib konversi, dan hasil bersih dari transaksi penjualan aset tetap. Tabel berikut ini menunjukkan ringkasan arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015:

  • Struktur Permodalan
    Tujuan utama dari manajemen modal Perseroan adalah untuk memastikan bahwa Perseroan mengelola rasio modal yang memadai dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai bagi pemegang saham serta mengelola struktur modal yang optimal untuk mengurangi biaya atas modal.

  • Asset Perusahaan
  • Liabilitas & Equity Perusahaan
  • Operating Revenue Perusahaan
  • Cash Flow Perusahaan

0 komentar: